Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Selasa, 13 April 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM online
Tribunnews.com
Ilustrasi perpanjang SIM online

Otomotifnet.com - Aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) diluncurkan Polri hari ini (13/4/2021).

Aplikasi tersebut sudah bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).

"Aplikasi Sinar ini adalah aplikasi pertama di dunia, karena saya sudah bertanya kebeberapa Negara baru kita yang memiliki pelayanan perpanjangan SIM dengan sistem online," kata Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Komisaris Besar Jati (13/4/2021).

Nantinya, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi, dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui E-Rikkes, hingga melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C lewat aplikasi Sinar.

Baca Juga: SIM Bisa Pakai HP Gagasan Kapolri, Ujian Praktik Diubah Mirip Main Game

Menurut Djati, dengan aplikasi tersebut, sebagian besar kepengurusannya membuat pemohon tidak perlu hadir ke Satpas.

Tapi khusus untuk pembuatan SIM baru pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik.

Tak cuma itu, Korlantas Polri juga akan menyiapkan Samsat Digital Nasional.

Pelayanan itu juga kemungkinan akan diluncurkan pada akhir April 2021.

Baca Juga: Perpanjangan SIM Online Siap Diberlakukan, Polisi Ungkap Tanggal Rilisnya

"Sebelum lebaran harapan kita sudah bisa diselesaikan," sebutnya.

Sekadar informasi, program-program itu merupakan bentuk dukungan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bahkan sebelum dilantik menjadi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit berkomitmen memberikan kemudahan terhadap pelayanan seperti SIM hingga STNK kendaraan.

Berikut langkah pembuatan SIM baru via aplikasi ponsel yang sempat dibicarakan Polda Metro Jaya:

Baca Juga: Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

1. Download aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik

Baca Juga: Lagi Heboh-hebohnya Razia, Ini Penjelasan Knalpot Bising Moge Tak Ditindak Polisi

Lain halnya untuk pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan untuk perpanjangan. Berikut tahapannya:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa