Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.

Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.

Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi, (20/1/21).

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.