Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.