Perpanjang dan Bikin SIM Pakai KTP Model Lama Tak Dilayani, Ini Penjelasan Polisi

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 22 Januari 2021 | 10:30 WIB

Ilustrasi SIM (M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - )

Otomotifnet.com - KTP menjadi salah syarat yang wajib dilampirkan ketika hendak perpanjang atau bikin SIM.

Apalagi, jika memilih jalur SIM online, wajib punya KTP elektronik alias E-KTP.

Nah, jika masa berlaku KTP lama sudah habis atau sedang dalam pengurusan perpanjang untuk mendapat E-KTP, apakah tetap bisa membuat atau memperpanjang SIM?

Menurut Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto tetap bisa.

Baca Juga: Polisi Pilih Tahan SIM Ketimbang STNK Saat Penilangan, Ini Sebabnya

Namun, dengan catatan wajib mencatumkan surat keterangan nomor induk E- KTP sementara dari kelurahan.

"Kalau pemohon masih memiliki KTP lama dan belum punya E-KTP, maka tidak bisa untuk perpanjang SIM atau membuat SIM," kata Iptu Hermanto saat dihubungi, (20/1/21).

"Kami akan arahkan kepada pemohon untuk kembali mengurus ke kelurahan untuk mendaftar," terangnya.

"Setelah dia mendapat surat keterangan kelurahan dan nomor NIK-nya itu sudah ada tentu sudah bisa membuat SIM," sambungnya.

Berdasarkan nomor induk kependudukan itu, dijelaskan Hermanto akan dicek terkait alamat pemohon.

Hal tersebut bertujuan untuk menghindari penipuan.

"Jadi tidak perlu menunggu E-KTP asli tersebut jadi, cukup surat keterangan dari kelurahan saja," ungkapnya.