Otomotifnet.com - Derek Liar diduga pelaku pemerasan pengguna tol Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur diringkus Polda Metro Jaya.
Dari penangkapan diamankan satu unit truk derek beserta satu orang berinisial TC yang tertangkap di tol Jakarta-Cikampek KM 10, Cikunir, kota Bekasi, (15/4/21).
Sementara, sebanyak tiga orang pelaku lainnya yang ada di truk derek itu berhasil kabur melarikan diri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di medsos, (15/4/21) pagi.
Dalam rekaman video seorang korban mengaku diperas oleh beberapa orang pelaku derek liar di jalan tol.
Baca Juga: Tol JORR Ada Pungli, Jasa Derek Minta Imbalan Rp 700 Ribu, Dalih Dipaksa Petugas Patroli
"Dari video viral itu, Pak Dirlantas Polda Metro langsung membentuk tim dan melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, (15/4/21).
Akhirnya, kata dia, petugas PJR Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mendapati satu truk derek liar di Tol Jakarta-Cikampek di KM 10, Cikunir, Bekasi.
"Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap mobil derek liar itu. Namun tiga orang berhasil kabur melarikan diri, sementara satu orang bersama mobilnya berhasil diamankan," kata Yusri.
Saat ini kata Yusri, pelaku berikut barang bukti berupa satu unit truk derek berhasil ditahan pihak Kepolisian.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif kepada pelaku.
"Ini untuk mengetahui sudah berapa lama pelaku beraksi, dan berapa uang bayaran yang ia minta. Pemeriksaan juga untuk mengidentifikasi pelaku lainnya yang kabur," katanya.
Ia menjelaskan untuk saat ini kepada pelaku TC dijerat dengan Pasal 287 dan 288 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ancaman hukumannya dua bulan penjara dan denda Rp 500.000.
"Ini terkait surat kendaraan dan SIM yang dipakai pelaku tidak sesuai peruntukkannya," kata Sambodo.
Dari pemeriksaan kata Sambodo, dipastikan truk derek liar yang dipakai adalah tidak resmi dan STNK sudah mati sejak tahun 2012.
"Lalu SIM yang dimiliki pelaku adalah SIM A biasa. Sementara untuk mobil derek seharusnya memiliki SIM B1," kata Sambodo.
Baca Juga: Jasa Marga Sediakan Derek Gratis, Dikenakan Biaya Jika Kondisi Seperti Ini
Karenanya kata dia untuk sementara ini pihaknya masih menerapkan pasal di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap pelaku.
"Sementara untuk pemerasan, pengancaman dan sebagainya, kami mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban, datang ke Polda Metro dan membuat laporan," kata Sambodo.
Sebab tanpa adanya laporan para korban, pihaknya tidak bisa menerapkan pasal pidana sesuai KUHP kepada pelaku.
"Jadi saya mengimbau masyarakat yang menjadi korban membuat laporan ke Polda Metro. Terutama korban yang memviralkan video derek liar ini di media sosial," katanya.
Sebelumnya, video berdurasi 45 detik tersebar di media sosial yang memperlihatkan empat orang pelaku derek liar memaksa pengguna dekat gerbang tol Halim Perdanakusuma.
Pelaku tampak menggedor pintu dan kaca sebuah truk yang dikemudikan korban dan meminta pengemudi untuk turun.
"Tolong saya ditodong sama derek ini pak, dia memaksa, pukul-pukul kaca ini pak. Tolong yang ada di sekitar sini berhenti, tolong saya, saya ada di KM Gerbang Halim," kata pengemudi dalam video tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR