Terhitung sejak calon penumpang tersebut mengajukan permohonan pengembalian.
Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bila larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua sarana transportasi.
Mulai dari darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Adapun sarana transportasi yang dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan yang dapat mengembalikan biasa tiket secara 100 persen penuh untuk moda darat, dijabarkan pada Pasal 2, yakni ;
Baca Juga: Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Dirilis, Dirlantas Polda Bali Penyekatan Dimulai 6 Mei
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berlaku untuk :
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;dan
c. kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR