Otomotifnet.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Ini terkait adanya larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.
Namun tidak hanya mengatur soal mekanisme perjalanan saja, Kemenhub juga mengatur keringanan bagi masyarakat yang membatalkan tiket perjalanan pada periode larangan mudik, bisa mendapat pengembalian uang tiket penuh, atau refund 100 persen.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan, pemberian refund sudah diatur dalam Permenhub untuk pembatalan perjalan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: DKI Jakarta Akan Berlakukan SIKM, Mulai Diterapkan 6 Mei-17 Mei 2021
"Betul, masyarakat pengguna bus yang terlanjur membeli tiket pada saat larangan mudik berlaku bisa refund 100 persen.
Untuk yang sebelum larangan, mekanismenya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan otobus (PO)," kata Budi dalam pesan singkatnya (24/4/2021).
Aturan ini berlaku untuk pengguna transportasi darat yang tertuang pada Pasal 5 dengan bunyi sebagai berikut ; (1) Penyelenggara sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus mengembalikan biaya tiket secara penuh 100 persen dan diberikan secara tunai kepada calon penumpang yang telah membeli tiket untuk perjalanan pada tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3).
Tak hanya itu, dalam poin kedua juga dijelaskan aturan pengembalian untuk biaya tiket dilakukan paling lama tujuh hari.
Baca Juga: PO Bus di Terminal Bayangan Cimanggis Istirahatkan Armadanya, Libur Mulai 5 Mei 2021
Terhitung sejak calon penumpang tersebut mengajukan permohonan pengembalian.
Dalam Pasal 1 ayat 2 dijelaskan bila larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua sarana transportasi.
Mulai dari darat, perkeretaapian, laut, dan udara.
Adapun sarana transportasi yang dimaksud Pasal 1 ayat (2) dan yang dapat mengembalikan biasa tiket secara 100 persen penuh untuk moda darat, dijabarkan pada Pasal 2, yakni ;
Baca Juga: Addendum Peniadaan Mudik Lebaran 2021 Dirilis, Dirlantas Polda Bali Penyekatan Dimulai 6 Mei
Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a berlaku untuk :
a. kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang;
b. kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor;dan
c. kapal angkutan sungai, danau, dan penyeberangan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR