- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;
- Bekerja/perjalanan dinas;
- Kunjungan keluarga sakit;
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;
- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Sumber: https://banten.tribunnews.com/2021/04/27/syarat-mudik-lebaran-2021-pakai-mobil-pribadi?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR