Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Pakai Mobil Pribadi Bisa, Tapi Penuhi Syarat Ketat Berikut

Irsyaad Wijaya - Rabu, 28 April 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran.
octa saputra/Otofemale.id
Ilustrasi Mudik Lebaran.

Otomotifnet.com - Masa pelarangan mudik lebaran 2021 diperluas dari semula 6-17 Mei 2021 menjadi mulai 22 April 2021 sampai 24 Mei 2021.

Aturan ini berlaku untuk semua moda tranportasi baik, darat, laut maupun udara.

Transportasi darat yang dianggap paling sulit dikendalikan, apalagi mobil pribadi yang kerap dipakai saat transportasi darat umum dilarang.

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi.

Berikut syarat mudik 2021 menggunakan mobil pribadi:

Baca Juga: Mudik Dilarang, Pemerintah Dikritik Pengamat, Disarankan Jangan Kebanyakan Beri Dispensasi

Poin protokol nomor 13 (g)

1. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.

Poin protokol nomor 13 (h)

2. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi para pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Poin protokol nomor 13 (i)

3. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCT/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Namun ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan larangan mudik.

Berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 poin protokol nomor 14 berbunyi sebagai berikut:

- Kendaraan pelayanan distribusi logistik;

- Bekerja/perjalanan dinas;

- Kunjungan keluarga sakit;

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal;

- Ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga;

- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang;

- Kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2021/04/27/syarat-mudik-lebaran-2021-pakai-mobil-pribadi?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa