Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Dilarang, Kemenhub Sebut 3.000 Bus Masih Bisa Beroperasi, Cukup Dengan Stiker Sakti

Ignatius Ferdian - Rabu, 5 Mei 2021 | 19:30 WIB
Ilustrasi bus AKAP di terminal
GridOto.com
Ilustrasi bus AKAP di terminal

Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.

Namun, setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan pengecualian itu harus menyertakan surat resmi dari Kepala Desa/Lurah, atau surat tugas dari pimpinan di lembaganya dengan tanda tangan basah.

"Minimal di dalam kendaraan bus itu mulai besok, masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi, apakah itu surat tugas dari pimpinannya atau dari kepala desanya," ujarnya menambahkan.

Lain halnya dengan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Sejumlah Terminal Bus Alami Kenaikan Jumlah Penumpang

Di mana dibuktikan dengan hasil negatif dari tes swab PCR atau Ge-Nose atau swab Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam (satu hari) setiap satu kali perjalanan.

Untuk jasa transportasi perjalanan pengecualian menggunakan bus AKAP ini kata Budi tidak diwajibkan.

Sebab katanya pengambilan sampel tersebut hanya diberlakukan kepada beberapa penumpang saja.

"Terkait menyangkut masalah untuk yang GeNose, itu tidak menjadi kewajiban karena kami setiap hari di sini hanya memberikan sampel beberapa orang saja," tukasnya.

Baca Juga: Bus Rosalia Indah Terperosok Keluar Jalur, Adu Senggol Lawan Truk, Nyawa Sopir Tak Terselamatkan

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa