Otomotifnet.com - Ada stiker khusus untuk armada transportasi Perusahaan Otobus (PO) Antar-Kota Antar-Provinsi (AKAP) supaya bisa mengangkut penumpang selama masa pelarangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021.
Stiker tersebut diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Budi Setiadi mengatakan, setidaknya ada 3000 unit bus AKAP se-Indonesia yang mulai hari ini sudah terpasang stiker khusus tersebut.
"Seluruh Indonesia mobil bus yang kami berikan penandaan dengan stiker jumlahnya sekitar 3000an (bus)," kata Dirjen Budi kepada awak media di Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur (4/5/2021).
Baca Juga: Stiker Sakti Biar Lolos Penyekatan Mudik, Bisa Minta ke Kemenhub, Begini Syaratnya
Dengan disertakannya stiker khusus tersebut, maka kata Budi armada khusus itu tetap diperbolehkan untuk beroperasi selama masa pelarangan mudik lebaran 1442 H.
Kendati begitu, bus dengan stiker khusus ini bukan untuk melayani pemudik, melainkan untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mendesak non mudik.
"Ada Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri untuk kepentingan tugas, kemudian, ada juga masyarakat biasa untuk kepentingan melayat orang meninggal, karena sakit dan sebagainya, termasuk ibu hamil dan satu orang pendamping," tutur Budi.
"Artinya Masih ada 3000 bus yang akan melayani masyarakat di seluruh Indonesia dengan kebutuhan khusus tadi," katanya menambahkan.
Baca Juga: Bus Berstiker Khusus Bisa Beroperasi Saat Mudik Dilarang, Kemenhub Beri Penjelasan
Penumpang yang dikecualikan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2021.
Namun, setiap masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan pengecualian itu harus menyertakan surat resmi dari Kepala Desa/Lurah, atau surat tugas dari pimpinan di lembaganya dengan tanda tangan basah.
"Minimal di dalam kendaraan bus itu mulai besok, masyarakat yang melakukan perjalanan harus ada persyaratan administrasi, apakah itu surat tugas dari pimpinannya atau dari kepala desanya," ujarnya menambahkan.
Lain halnya dengan yang diterapkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I yang mewajibkan penumpangnya menunjukkan surat bebas Covid-19.
Baca Juga: Jelang Larangan Mudik, Sejumlah Terminal Bus Alami Kenaikan Jumlah Penumpang
Di mana dibuktikan dengan hasil negatif dari tes swab PCR atau Ge-Nose atau swab Antigen dalam kurun waktu 1x24 jam (satu hari) setiap satu kali perjalanan.
Untuk jasa transportasi perjalanan pengecualian menggunakan bus AKAP ini kata Budi tidak diwajibkan.
Sebab katanya pengambilan sampel tersebut hanya diberlakukan kepada beberapa penumpang saja.
"Terkait menyangkut masalah untuk yang GeNose, itu tidak menjadi kewajiban karena kami setiap hari di sini hanya memberikan sampel beberapa orang saja," tukasnya.
Baca Juga: Bus Rosalia Indah Terperosok Keluar Jalur, Adu Senggol Lawan Truk, Nyawa Sopir Tak Terselamatkan
Sebagai informasi, Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 tahun 2021 menyatakan ada pengecualian terhadap masyarakat untuk melakukan perjalanan saat periode larangan mudik lebaran 2021.
Pengecualian tersebut untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.
Kemudian terkait stiker khusus dari kemenhub ini, PO Bus dapat mengisi form yang disediakan oleh Kemenhub agar dapat beroperasi saat larangan mudik untuk mengangkut penumpang non-mudik. Berikut form tersebut https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR