"Pertama trayek juga tidak sesuai. Lalu mereka juga tidak memenuhi protokol kesehatan," katanya.
Untuk wilayah Jawa Barat, travel mudik menarif hingga Rp 500 ribu.
Kemudian Jawa Tengah dan Jawa Timur ditarif Rp 900 ribu.
Modus para travel gelap tersebut menawarkan melalui grup media sosial.
Baca Juga: Stiker Sakti Biar Lolos Penyekatan Mudik, Bisa Minta ke Kemenhub, Begini Syaratnya
Kemudian penumpang dan sopir akan berjanjian.
Pengamanan mobil travel gelap itu dilakukan karena telah melanggar Pasal 308 UU No. 22/2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, keberadaan angkutan travel gelap tersebut dinilai telah merugikan travel yang sah.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR