Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Fortuner Dibawa Pejabat Lolos Penyekatan, Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, Kejadian di Tol Ngawi

Ignatius Ferdian - Sabtu, 8 Mei 2021 | 16:35 WIB
Toyota Fortuner anggota DPRD Nganjuk lolos di Tol Ngawi meski tanpa surat bebas Covid-19
Surya Malang
Toyota Fortuner anggota DPRD Nganjuk lolos di Tol Ngawi meski tanpa surat bebas Covid-19

Otomotifnet.com - Ada puluhan kendaraan diputar balik sejak dimulainya penyekatan di pintu exit Tol Ngawi.

Para pengendara dipaksa putar balik lantaran tidak memenuhi persyaratan, di antaranya surat tugas dan surat hasil rapid tes.

Namun, tak seluruh pengendara diminta putar balik meski tidak memiliki atau membawa hasil rapid tes.

Seperti yang dialami rombongan anggota DPRD Nganjuk, yang mengemudikan Toyota Fortuner dengan nopol L 2205.

Baca Juga: Fortuner Melaju Pelan Lewat Gerbang Masjid, Lindas Bocah 4,5 Tahun Asyik Main, Warga Histeris

Rombongan tersebut sempat dihentikan oleh petugas Satpol PP dari Provinsi Jatim yang diperbantukan di pos penyekatan Exit Tol Ngawi.

Saat petugas menanyakan, surat hasil rapid test, rombongan tersebut tidak dapat menunjukan.

Mereka hanya menunjukan surat tugas, bahwa baru saja melakukan perjalanan dinas ke luar kota.

Pengemudi mobil yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini mengaku kalau sehari sebelumnya, dan pada hari ini sudah melakukan rapid tes namun hasilnya tidak dibawa.

Baca Juga: Kijang Innova dan Fortuner Berderet, Dibalikin Pimpinan DPRD Bangli, Diganti Rp 11 Juta Per Bulan

"Kemarin dan hari ini tadi kami sudah rapid, alhamdulillah sudah rapid semua, tapi tidak dibawa. Nggak dibawa tapi ada," katanya kepada petugas.

Meski tak dapat menunjukan hasil rapid tes, namun petugas Satpol PP akhirnya memperbolehkan rombongan wanita yang mengaku sebagai anggota DPRD Nganjuk ini melanjutkan perjalanan, tanpa diminta melakukan rapid tes di pos.

Namun, tidak seluruh pengendara yang melintas beruntung dapat melanjutkan perjalanan tanpa menunjukan hasil rapid tes.

Pantauan di lokasi, sejumlah pengendara tetap diminta untuk melakukan rapid tes, karena tidak membawa bukti fisik berupa surat hasil rapid test terbaru.

Baca Juga: Toyota Fortuner Rugi Kaca, Ditinggal Makan Dikepruk Bandit, Kabin Dijamah

Seperti diketahui, pemerintah mulai memberlakukan larangan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Namun, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini, yaitu orang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Bagi yang melakukan perjalanan harus menyertakan dokumen seperti bagi pegawai instansi pemerintah haru menyertakan surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan, bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Koboi Fortuner Acungkan Pistol Jadi Tersangka Kecelakaan Lalu Lintas

Selain harus menyertakan surat dinas, para pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat bebas Covid-19.

Kepala Pospam Exit Tol Ngawi, AKP Rujit, saat ditemui, Jumat (7/5/2021), menyampaikan ada banyak pelaku perjalanan yang tidak memiliki surat bebas Covid-19.

Sehingga petugas memberikan pilihan, yaitu melakukan rapid test antigen di lokasi pos penyekatan.

Tetapi, apabila tidak mau rapid test, kendaraan akan diminta untuk putar balik.

“Ada yang tidak mau rapid test di sini, ya langsung disuruh kembali. Jadi, pelaku perjalanan harus punya surat perjalanan dinas dan hasil Covid-19” kata Rujit.

Sumber: https://www.tribunnews.com/regional/2021/05/08/ada-larangan-mudik-anggota-dprd-nganjuk-lolos-di-tol-ngawi-meski-tanpa-surat-bebas-covid-19?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa