Otomotifnet.com - Geger beberapa waktu lalu pengemudi Honda Mobilio yang juga seorang anggota TNI dikepung debt collector.
Selang beberapa waktu, 11 pelaku berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI, Serda Nurhadi, yang tengah mengemudikan Honda Mobilio dengan Nopol B 2638 BZK dicegat oleh sejumlah debt collector.
Peristwa itu terjadi di pintu Tol Koja Barat, Jakarta Utara (6/5/2021).
Baca Juga: Mobilio Dibawa Anggota TNI Dikepung Debt Collector, Berani Bentak-bentak, Kini Diburu Polisi
Namun update terbarunya, aparat Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menangkap 11 debt collector yang diduga terkait dengan aksi pengepungan terhadap Serda Nurhadi.
Proses penangkapan dilakukan setelah Polres Metro Jakarta Utara membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Polsek Koja, serta bantuan dari Kodim 0502 Jakarta Utara.
"Telah mengamankan 11 orang terkait kasus viral perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan dan percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Minggu (9/5/2021), dikutip dari TribunJakarta.
11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait kejadian tersebut, satu di antaranya lewat unggahan viral di media sosial.
Kemudian, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo membentuk tim gabungan guna menangkap komplotan debt collector itu.
"Adapun sebagai pemimpin dalam kelompok debt collector ini ialah saudara HEL," jelas Nasriadi.
Usai ditangkap, komplotan debt collector tersebut dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Baca Juga: X-Trail Mati Mesin Mendadak, Sundulan Beruntun Camry, Terios, Aveo dan Mobilio di Bogor
Selain mendorong proses hukum terhadap debt collector yang melakukan penghadangan, Kodam Jaya juga akan memeriksa Serda Nurhadi.
Hal ini karena Serda Nurhadi mengendarai mobil yang bermasalah.
"Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak, yaitu pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan) oleh kelompok tidak dikenal yang akan mengambil alih Honda Mobilio dan terhadap Serda Nurhadi sebagai Babinsa Kodim 0505/JU yang membawa kendaraan tersebut," kata Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam) Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya (9/5/2021).
Herwin mengatakan, untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan, Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum.
Baca Juga: Mobilio Vs Innova Sama-sama Remuk, Terlempar di Tikungan, Renggut Satu Nyawa
"Sedangkan untuk Serda Nurhadi sendiri akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah," kata Kapendam Jaya.
"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," tutup Herwin.
Setelah terjadinya insiden penghadangan oleh debt collector, Ketua Organisasi Mata Elang dikabarkan akan menyampaikan permintaan maaf.
Permintaan maaf itu akan dilakukan secara terbuka dan langsung di depan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya.
Rencananya permintaan maaf itu akan disampaikan langsung Ketua Organisasi Mata Elang di Kodam Jaya (10/5/2021) pagi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR