Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disebut Jadi Jurus Jitu Atasi Macet, Kapan Aturan Ganjil Genap Diberlakukan Lagi?

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 22 Mei 2021 | 19:40 WIB
Penerapan ganjil genap ditiadakan
Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Penerapan ganjil genap ditiadakan

Otomotifnet.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar mengatakan sampai Sabtu (21/5/2021) aturan ganjil-genap masih belum diberlakukan.

Aturan masih belum diberlakukan dengan maksud untuk mencegah pontensi penyebaran Covid-19 serta kerumunan pada angkutan umum.

"Untuk saat ini Ganjil-genap belum berlaku lagi," kata AKBP Fahri (21/5/2021).

Sekadar informasi, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam skala mikro kembali diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

Baca Juga: Kemacetan Naik 2 Persen, Pemprov DKI Masih Belum Kepikiran Terapkan Ganjil Genap

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 615 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2021.

PPKM diperpanjang untuk mencegah adanya lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H.

Fahri menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

"Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia," ucapnya.

Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Perjalanan Luar Kota Masih Diperketat, Terutama Dari Sumatera ke Jawa

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa