Otomotifnet.com - Polisi mengungkap masalah yang ditemui saat membuat SIM online via aplikasi.
Diketahui sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah meluncurkan aplikasi Digital Korlantas pada 13 April 2021 lalu.
Di dalamnya terdapat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui SINAR.
Namun, aplikasi ini baru tersedia dan bisa digunakan pada sistem operasi android atau play store.
Baca Juga: Cabut SIM Pelanggar Lalu Lintas Pakai Sistem Poin, Kapan Berlaku?
Disampaikan oleh AKBP Arief Budiman SH Sik, selaku Kasi Standar Pengemudi Direktorat Regident Korlantas Polri, sejak diluncurkan hingga saat ini, SINAR sudah menerbitkan sebanyak 26.000 SIM.
Namun, masih banyak pengguna aplikasi yang mengalami masalah seperti error pada aplikasi.
Menanggapi hal tersebut, menurut AKBP Arief hal tersebut bukan dikarenakan aplikasinya, melainkan masalah pada jaringan masing-masing pengguna.
"Seandainya masih ada trouble di aplikasi tidak akan menerbitkan sebanyak itu, biasanya masalah sinyal dan jaringan," ujar AKBP Arief di Jakarta (11/6/2021).
Baca Juga: SIM C Akan Ada 3 Golongan, Tambah CI dan CII, Berlaku Mulai Kapan?
Lantas bagaimana solusinya ya? Menurut AKBP Arief, pada aplikasi tidak terdapat masalah karena telah dilakukan persiapan dan uji coba sebelum nantinya akan diluncurkan untuk masyarakat.
"Aplikasi tidak ada masalah, dari sebelum kami launching, 3 bulan kami bangun dan uji coba, sampai detik ini setiap minggu tetap kami evaluasi," katanya.
Masih menurut Arief, jika mengalami masalah sebetulnya lebih karena masalah sepele yaitu jaringan.
"Jadi kalau orang bilang itu susah dan bilang gagal terus, coba buka dibuka di tempat yang jaringannya bagus, pasti bisa," tandasnya.
Editor | : | Iday |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR