Sekadar informasi, turunan peraturan Insentif PPnBM 100 persen sedang digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin lalu.
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 diskon tarif yang dikenakan hanya sebesar 50 persen pada Juni ini.
"Masih disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu ya," ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu saat dihubungi (14/6/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR