Otomotifnet.com - Pemerintah memperpanjang insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen pada Juni-Agustus 2021.
Perpanjangan Insentif PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc ke bawah ini, membuat sejumlah dealer segera mengambil keputusan untuk para konsumennya.
Karena sebelumnya, Insentif PPnBM yang diberlakukan di Juni-Agustus 2021 seharusnya 50 persen.
Lina Soeraji, Sales Counter di dealer Nissan Warung Buncit di Jakarta Selatan mengatakan, konsumen yang memesan unit sejak Juni akan mendapatkan diskon PPnBM sesuai kebijakan pemerintah.
"Konsumen yang sudah pesan Nissan Livina dengan NIK (Nomor Identitas Kendaraan) 2021 di awal Juni ini, akan mendapatkan PPnBM 100 persen," ujarnya saat dihubungi (15/6/2021).
Baca Juga: Produksi Mobil Baru Honda Terhambat, Dampak Krisis Semikonduktor Ditambah PPnBM
Menurut Lina, diskon PPnBM 50 persen tidak berlaku karena unit Nissan Livina baru hadir di dealer bulan ini.
"Potongan harga PPnBM kini jadi 100 persen dan bukan 50 persen, ini terkait unit Livina NIK 2021 yang terbatas stoknya dan baru didistribusikan ke dealer Juni ini," jelasnya.
Sementara itu, Johan Purnomo selaku Sales Representative di dealer Wuling Arista Depok di Jawa Barat, juga menyebut hal serupa.
"Konsumen yang sudah telanjur pesan Wuling Confero dengan harga potongan PPnBM 50 persen bulan ini, otomatis harganya disesuaikan ke potongan PPnBM 100 persen," ucapnya.
"Namun untuk harga Wuling Confero dengan PPnBM 100 persen saat ini kami belum ada. Jadi kami hanya memegang pricelist tanpa potongan PPnBM," lanjut Johan.
Baca Juga: Insentif PPnBM 100 Persen Akan Diperpanjang, Toyota Tak Khawatir Konsumen Tunda Pembelian
Sekadar informasi, turunan peraturan Insentif PPnBM 100 persen sedang digodok Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin lalu.
Sebab berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 diskon tarif yang dikenakan hanya sebesar 50 persen pada Juni ini.
"Masih disiapkan perubahan PMK-nya, mohon ditunggu saja dulu ya," ujar Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu saat dihubungi (14/6/2021).
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR