Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Moge Tidak Bisa Langsung Bikin SIM C1 atau CII, Begini Aturannya

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 19 Juni 2021 | 17:50 WIB
Ilustrasi pengguna moge
Instagram.com/tmcpoldametro
Ilustrasi pengguna moge

Otomotifnet.com - Tak lama lagi SIM C akan mengalami penggolongan dengan peningkatan ke SIM CI dan SIM CII yang ditujukan untuk pengendara atau pemilik motor gede alias moge.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 3, untuk dapat memiliki SIM CI kita harus memiliki SIM C dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.

Begitu pula selanjutnya, untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan memiliki SIM CI yang dimiliki dan sudah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI terbit.

Nantinya, SIM C akan ditujukan bagi pengendara motor dengan kubikasi kendaraan maksimal 250 cc.

Baca Juga: Uji Kompetensi SIM C, C1 dan C2 Berbeda, Boleh Bawa Moge Sendiri?

Sedangkan SIM CI dikhususkan bagi pengendara motor dengan kubikasi mesin 250-500 cc, sementara SIM CII di atas 500 cc.

Untuk membuat SIM CI usia pemohon minimal 18 tahun dan SIM CII minimal 19 tahun.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menjelaskan mengapa pemerintah membuat aturan penggolongan SIM C tersebut.

"Aturannya memang seperti itu, tidak hanya di Indonesia, di negara lain pun harus runut seperti itu," ujar Jusri saat dihubungi (18/6/2021).

Baca Juga: Rombongan Moge Nyelonong Masuk Jalur Transjakarta, 4 Ditilang, Sisanya Kabur

"Tidak bisa pengendara karena cuma punya motor gede lalu bikin SIM CI atau CII tanpa membuat SIM C biasa terlebih dahulu," katanya.

Menurut Jusri, memiliki SIM C ibarat awal dari semua SIM motor yang sepatutnya dimiliki oleh pemotor.

"Berkendara itu bukan cuma soal teknik, tapi juga soft skill, emosi, attitude, dan pemahaman berlalu lintas pengendara," sebut Jusri.

"Selain itu, berkendara sangat berkaitan dengan keselamatan semua orang di jalan raya," tandasnya.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa