Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cerita Pemilik BMW 535i Gran Turismo Gugat BMW Indonesia Karena Mesin Mati Mendadak

Muhammad Ermiel Zulfikar,Irsyaad Wijaya - Sabtu, 26 Juni 2021 | 12:00 WIB
Ilustrasi BMW 535i Gran Turismo
Dok.OTOMOTIF
Ilustrasi BMW 535i Gran Turismo

Tiba-tiba mesin mobil mati mendadak dan membuat semua sistem keamanan kendaraan hampir tidak bekerja sama sekali, khususnya sistem kemudi dan pengereman.

Sehingga BMW 535i Gran Turismo tersebut melaju tanpa bisa dikendalikan sebagaimana mestinya.

"Tentu yang paling krusial adalah mengenai mesin yang mati mendadak ketika klien kami sedang mengendarai mobil tersebut, saat itu kecepatannya kurang lebih 100 km/jam," tutur Umam lagi.

"Saat dikendarai, tidak ada peringatan atau pemberitahuan sama sekali dalam bentuk apapun kalau mobil tersebut mengalami masalah. Alhamdulillah klien kami bisa mengontrol, sampai akhirnya mobil bisa berhenti dengan selamat di bahu jalan," imbunya.

Atas dasar itulah, Yusman beserta kuasa hukumnya melakukan somasi kepada BMW Indonesia terkait mesin mobilnya yang mati secara mendadak.

Baca Juga: Test Drive BMW 535i, Makin Memanjakan Pengemudi

Mesin BMW 535i 2010
Dok.OTOMOTIF
Mesin BMW 535i 2010

"Terhadap fakta-fakta kejadian tersebut, kami dari kuasa hukum sempat melakukan upaya somasi terhadap BMW Indonesia. Somasi itu kan artinya kami meminta penjelasan," papar Umam.

"Karena kan sebelumnya kami bawa ke bengkel dulu, sampai akhirnya tahu penyebab kerusakannya. Ada keterangan resmi juga dari pihak bengkel dan akan sebagai bukti kami nanti waktu di persidangan," tambahnya.

Hanya saja somasi yang telah dilakukan tidak menemui titik penyelesaian, hingga akhirnya kasus ini pun diajukan ke persidangan pada 9 Juni 2021 kemarin.

"Waktu somasi pertama diajukan masih belum diindahkan, somasi kedua akhirnya ada tanggapan secara tertulis dari BMW Indonesia. Intinya mereka beralasan bahwasanya mobil tersebut tidak memiliki histori di bengkel resmi. Kira-kira seperti itulah," ungkap Umam.

"Sebenarnya tidak masalah, tapi klien kami kan juga punya hak terhadap kejadian ini, makanya kami melakukan somasi lagi yang ketiga. Namun karena tidak ada penyelesaiannya, akhirnya kami bawa ke pengadilan ini," lanjutnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa