Otomotifnet.com - Hari ini tanggal 1 Juli 2021 sedang ada pemutihan pajak kendaraan bermotor di beberapa daerah ini.
Siapa tahu kota atau daerah kamu termasuk! Sehingga pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) bisa lebih murah.
Ada yang kena pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 50 persen hingga 100 persen.
Ini dia daerah yang sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor :
Baca Juga: Pajak Mobil atau Motor Habis Pas Lebaran? Polisi: Biasanya Bebas Denda
1. Kepulauan Riau
Melansir dari Tribunbatam.id, ada pun program pemutihan pajak ini diberlakukan untuk warga Provinsi Kepuluan Riau (Kepri).
Ada beberapa item yang terkena program pemutihan kendaarn bermotor.
Seperti pajak pokok kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda keterlambatan bayar PKB.
Lebih rincinya, pajak pokok kendaraan diberikan pemutihan sebesar 50 persen.
Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.
Jadi untuk Anda yang membeli mobil baru dan akan mengurus BBNKB I, tidak akan mendapatkan relaksasi.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengatakan, program ini akan diberlakukan mulai 1 Juli hingga 30 September 2021 mendatang.
Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.
Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.
Baca Juga: Adu Biaya PKB Hyundai KONA Electric dan MG ZS EV, Estimasi Selisih Rp 300 Ribuan
Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.
"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni, dikutip dari Tribunbatam.id.
Sobat yang tidak tinggal di Provinsi Kepri tidak perlu merasa cemas, karena program pemutihan pajak kendaraan juga dilakukan di beberapa daerah lainnya.
2. Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.
Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.
3. Lampung
Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Lebih lanjut, program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.
Baca Juga: Review Perbandingan PKB KIA Sonet Versi 5 dan 7 Seater, Selisih Berapa Duit?
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.
Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.
4. Bali
Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.
Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.
Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.
Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.
Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.
Tunggu apa lagi, segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini sebelum kelewatan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR