Namun belum dijelaskan secara pasti terkait mekanisme dalam pemberlakuan aturan ganjil genap nanti.
Termasuk lokasi dan waktu pemberlakuan juga belum dijelaskan.
"Untuk di Palembang, rencananya akan diberlakukan di Jalan POM IX, Jalan A Rivai dan Jalan Sumpah Pemuda. Tapi itu baru rencana karena seperti yang saya bilang tadi, kita masih menunggu pergub," terangnya.
"Seperti apa mekanismenya dan kapan berlakunya, kita lihat di pergub," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR