Otomotifnet.com - Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap segera berlaku di provinsi Sumatera Selatan.
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol CF Hotman Sirait mengatakan, pemberlakuan ganjil genap baru akan diberlakukan setelah peraturan gubernur (Pergub) resmi ditandatangani.
"Kemarin kita baru mengadakan rapat dengan Dishub provinsi dan kota. Disepakati dalam rapat itu, dapat diberlakukan ganjil genap di sejumlah ruas-ruas jalan di Sumsel," kata Hotman Sirait saat ditemui, (1/7/21).
"Hasil rapat itu juga disarankan untuk menunggu seperti apa pergubnya nanti," ujarnya.
Setelah ditandatangani, langkah selanjutnya yang akan dilakukan yaitu dengan pemasangan rambu oleh Dishub Sumsel.
Baca Juga: Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diberlakukan, Tak Semua Wilayah Kena, Ada Persyaratannya
Kemudian dilanjutkan dengan masa sosialisasi yang akan berlangsung selama 30 hari.
Dalam masa sosialisasi ini belum diberlakukan sanski bagi yang kedapatan melanggar.
Penindakan baru akan dilakukan setelah masa sosialisasi usai.
"Saya juga berharap penindakan itu bisa dilakukan dengan penambahan kamera ETLE. Soalnya kamera ETLE yang baru berjalan ada dua," terangnya.
"Dan saya rasa kamera ETLE itu bisa mencakup kebijakan ganjil genap," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR