Otomotifnet.com - Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi berlaku menggantikan Perkapolri 9 Tahun 2012.
Dalam aturan terbaru, ada penambahan golongan untuk pengguna motor dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pada aturan baru pembuatan SIM kendaraan bermotor ini juga wajib menyertakan sertifikat dari sekolah mengemudi, dimana sebelumhya hanya khusus untuk SIM Umum.
Tertera di pasal 9 Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang isinya untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, wajib melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dengan penambahan syarat ini, apakah ujian teori dan praktik pembuatan SIM akan dihilangkan karena sudah dibuktikan melalui sertifikat dari sekolah mengemudi tersebut?
Baca Juga: SIM Gratis Dari Polisi di Hari Spesial, Masih Dibonusi Barang Berharga Setara Rp 200 Ribu
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman memberikan penjelasannya.
"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil. Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktik dan simulator," kata Arief, (1/7/21).
Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan, terutama untuk pengguna motor dan penyandang disabilitas.
Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu, yang berarti diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.
Berikut aturan golongan SIM terbaru:
SIM A, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
SIM A Umum, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
SIM BI, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
Baca Juga: S
SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR