Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Online Dari Rumah Pakai HP Caranya Mudah, Ini 12 Langkahnya

Ignatius Ferdian,Indra GT - Jumat, 2 Juli 2021 | 15:00 WIB
Perpanjang SIM online bisa melalui HP
otomotif.kompas.com
Perpanjang SIM online bisa melalui HP

Gambar ilustrasi. Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?
Kompas.com
Gambar ilustrasi. Aplikasi Perpanjang SIM Online, Bisa Buat Urus SIM Hilang Juga?

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri

2. Verifikasi

Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Registrasi

Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).

Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia

4. Perpanjangan SIM

Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.

5. Pilih golongan SIM

Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.

6. Unggah Data

Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ujian Teori dan Praktik Hilang?

Editor : Panji Nugraha
Sumber : Motorplus Online

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa