1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi
Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia
4. Perpanjangan SIM
Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ujian Teori dan Praktik Hilang?
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR