Otomotifnet.com - Layanan SIM Nasional Presisi (Sinar) untuk perpanjang SIM menggunakan aplikasi di Handphone sudah diluncurkan Polri.
Layanan Sinar di aplikasi Digital Korlantas Polri sendiri diluncurkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Satpas Daan Mogot, Jakarta (13/4/2021).
Sekadar info, aplikasi untuk perpanjang SIM lewat HP tersebut sudah ada di dua platform baik android dan Ios.
Tinggal masuk ke menu playstore di sistem Android atau App store di sistem Ios, cari aplikasinya dan tinggal unduh.
Ketika mengetik SINAR di Play store atau App store otomatis akan langsung terlihat aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Baca Juga: Korlantas Polri Targetkan 452 Satpas Siap Layani Perpanjang SIM Pakai Aplikasi SINAR
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, mengataka, semenjak dilauncing aplikasi sinar sudah menerbitkan lebih 26 ribu SIM.
"Semenjak aplikasi SINAR diperkenalkan sudah lebih dari 26 ribu SIM diterbitkan. Itu baru di-handle oleh 4 Satpas yakni, Da'an Mogot, Depok, Jombang dan Denpasar," kata Arief, Kamis (11/6/2021).
Menurut Arief, Sinar memudahkan sebab dapat diakses kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih mudah, cepat, dan akurat.
Layanan yang sudah tersedia terkait SIM hanya perpanjangan, sedangkan untuk pembuatan SIM baru masih tertulis 'akan segera tersedia'.
Khusus untuk perpanjangan SIM, caranya adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bikin SIM Lewat Aplikasi Online Suka Rewel, Ini Solusi Dari Polisi
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
2. Verifikasi
Pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Registrasi
Pengguna memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi pembacaan biometric wajah (liveness face recognition).
Setelah registrasi dinyatakan valid, pengguna bisa mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
Baca Juga: Aplikasi SIM Online Akhirnya Dirilis, Pakai Nama Sinar, Jadi Yang Pertama di Dunia
4. Perpanjangan SIM
Pengguna memilih ikon Sinar pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
Layanan ini hanya bisa melakukan perpanjangan dua jenis SIM, yakni A dan C.
5. Pilih golongan SIM
Pemohon diminta memilih golongan SIM yang ingin diperpanjang lalu memasukkan nomor SIM yang sudah dimiliki.
6. Unggah Data
Setelah itu pemohon diminta mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
Baca Juga: Syarat Baru Pembuatan SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Ujian Teori dan Praktik Hilang?
7. Verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi
Usai mengunggah data, sistem akan melakukan verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
8. Pilih Polda dan Satpas
Jika verifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
9. Rekening
Pemohon juga diminta mengisi informasi rekening untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
Baca Juga: SIM Gratis Dari Polisi di Hari Spesial, Masih Dibonusi Barang Berharga Setara Rp 200 Ribu
10. Pilih SIM diambil atau diantar
Pemohon diberikan tiga opsi mendapatkan SIM yang sudah diperpanjang, yaitu diambil sendiri sesuai Satpas yang sudah dipilih, diwakilkan menggunakan surat kuasa, atau dikirim menggunakan jasa Pos Indonesia.
11. Pembayaran
Pemohon melakukan pembayaran PNBP melalui virtual account BNI. Setelah itu SIM akan dicetak kemudian dikirim sesuai metode pengiriman yang telah ditentukan.
12. Verifikasi terkirim
Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus Online |
KOMENTAR