Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Korban Kecelakaan Tak Berwenang Menyita SIM/STNK Penabrak, Polisi Beberkan Aturannya

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Jumat, 2 Juli 2021 | 18:50 WIB
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas
NTMC Polri
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas

Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.

Terhadap perkara kecelakaan lalu lintas diproses dengan acara peradilan pidana.

Lebih lanjut, pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan atau dalam hal ini disebut 'penabrak' wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa