Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cek Sekarang, Posisi Logo SNI Helm Sudah Diatur, Selain Itu Bisa Ditilang

Irsyaad Wijaya,Ardhana Adwitiya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 13:00 WIB
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor
Tribunnews
Polantas memberikan helm SNI bagi pengendara sepedamotor

Otomotifnet.com - Coba cek sekarang, karena posisi logo SNI pada helm sudah diatur.

Jika logo SNI selain pada posisi yang diatur, artinya helm tersebut palsu dan bisa ditilang polisi.

Penggunaan helm berlogo SNI telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain undang-undang tersebut, diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.

Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.

Baca Juga: Mengintip Proses Pembuatan Helm SNI di Pabrik Cargloss

Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul
Irsyaad Wijaya/Otomotifnet
Logo SNI pada Helm asli posisi di sisi kiri atau belakang dan timbul

Logo SNI yang asli di helm itu bukan berupa stiker atau tinta, namun berupa cetak timbul atau embos.

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.

Jadi, sudah jelas jika logo SNI pada helm posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.

Karena kalau stiker saja, ada kemungkinan itu sekadar akal-akalan oknum.

Misalkan seperti hanya tempelan atau stiker yang dibuat sendiri.

Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.

Bambang bicara ketika tahun 2010 silam saat sosialisasi helm wajib SNI.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.

Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan.

Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.

Baca Juga: Kenali Pentingnya Helm SNI Asli Dari Empat Poin Utama Pengujian!

Laris di pasaran, helm SNI palsu tanpa merek berharga murah dengan selisih 100 ribu rupiah lebih dengan helm SNI yang asli.
Harun
Laris di pasaran, helm SNI palsu tanpa merek berharga murah dengan selisih 100 ribu rupiah lebih dengan helm SNI yang asli.

Salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi saat razia gabungan atau operasi Patuh Jaya adalah tidak menggunakan helm SNI.

Jadi jika sudah pakai helm berlogo SNI tapi masih ditilang polisi, kemungkinan helm yang kalian pakai palsu.

Sebab helm SNI asli berupa embos serta posisinya sudah diatur di belakang atau samping kiri.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa