Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Menang Lelang Bea Cukai Bukan Berarti Beres, Masih Ada Biaya Lain, 19,5 Persen Dari Harga Terbentuk

Ignatius Ferdian,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:35 WIB
Ilustrasi. Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)
Muslim/GridOto.com
Ilustrasi. Bea Cukai Tanjung Priok lelang Ford Mustang 289 (warna biru)

Otomotifnet.com - Dalam lelang kendaraan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta dibagi menjadi dua jenis, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD).

Namun pada lelang BMN maupun BTD, pengikut lelang atau bidder tetap harus melunasi harga yang terbentuk jika memenangkan lelang.

Bedanya, ada pada biaya-biaya lain yang harus dibayarkan selain uang jaminan yang sudah disetorkan sebelumnya.

Sedikit menjelaskan mengenai apa itu BMN dan BTD.

"Barang yang termasuk BMN merupakan barang yang dilarang untuk dimasukkan (impor) ke Indonesia," jelas Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.

Baca Juga: Lelang Mitsubishi Strada L200 Pelat Merah, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya

Mercedes-Benz E270 CDI station wagon (S211) lansiran 2002 yang dilelang
Muslim/GridOto.com
Mercedes-Benz E270 CDI station wagon (S211) lansiran 2002 yang dilelang

Sementara barang BTD merupakan barang yang boleh diimpor namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya seperti pajak kepada pemerintah.

Sehingga dalam waktu tertentu jika tetap tidak dilunasi maka barang dianggap sebagai BTD.

Secara sederhana, contoh BMN itu Mercedez-Benz E270 yang belum lama ini dilelang pihak Bea Cukai.

Mercedez-Benz E270 termasuk mobil yang dilarang diimpor karena merupakan mobil bekas.

Sementara contoh BTD adalah KIA RIO boleh diimpor secara peraturan dalam bentuk utuh, namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya.

Baca Juga: Lelang Satu Paket Kijang Innova, Chevrolet Optra, Tiga Unit Lova dan Honda GL 100, Cuma Rp 92,3 Juta

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa