Otomotifnet.com - Dalam lelang kendaraan Bea dan Cukai Tanjung Priok, Jakarta dibagi menjadi dua jenis, yakni Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Tidak Dikuasai (BTD).
Namun pada lelang BMN maupun BTD, pengikut lelang atau bidder tetap harus melunasi harga yang terbentuk jika memenangkan lelang.
Bedanya, ada pada biaya-biaya lain yang harus dibayarkan selain uang jaminan yang sudah disetorkan sebelumnya.
Sedikit menjelaskan mengenai apa itu BMN dan BTD.
"Barang yang termasuk BMN merupakan barang yang dilarang untuk dimasukkan (impor) ke Indonesia," jelas Max Franky Karel Rori, selaku Kepala Bidang BKLI Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok.
Baca Juga: Lelang Mitsubishi Strada L200 Pelat Merah, Uang Jaminan Cuma Rp 20 Juta, Catat Tanggalnya
Sementara barang BTD merupakan barang yang boleh diimpor namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya seperti pajak kepada pemerintah.
Sehingga dalam waktu tertentu jika tetap tidak dilunasi maka barang dianggap sebagai BTD.
Secara sederhana, contoh BMN itu Mercedez-Benz E270 yang belum lama ini dilelang pihak Bea Cukai.
Mercedez-Benz E270 termasuk mobil yang dilarang diimpor karena merupakan mobil bekas.
Sementara contoh BTD adalah KIA RIO boleh diimpor secara peraturan dalam bentuk utuh, namun si pengimpor tidak melunasi kewajibannya.
Baca Juga: Lelang Satu Paket Kijang Innova, Chevrolet Optra, Tiga Unit Lova dan Honda GL 100, Cuma Rp 92,3 Juta
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR