Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Daftar 18 Ruas Jalan di Semarang yang Ditutup, Exit Tol Termasuk, Batas Kota Disekat

Ignatius Ferdian - Minggu, 11 Juli 2021 | 16:00 WIB
18 ruas jalan di Kota Semarang, Jawa Tengah ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali.
Tribunjateng.com/Eka Yulianti Fajlin
18 ruas jalan di Kota Semarang, Jawa Tengah ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Otomotifnet.com - Kota Semarang memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat) mulai 3-20 Juli 2021.

Keibijakan ini dilakukan salah satunya dengan menutup 18 ruas jalan guna menekan angka penyebaran Covid-19.

Kasi Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Haryanto menyebutkan bahwa penutupan ruas jalan sebetulnya sudah dilakukan secara bertahap sejak Juni 2021.

Pada tahap pertama, Dishub Kota Semarang menerapkan penutupan sementara delapan ruas jalan pada 18 Juni 2021 lalu.

Kemudian dilanjutkan pada tahap kedua ditambah empat ruas jalan menuju kawasan Simpang Lima yang diterapkan sistem buka tutup pada 21 Juni 2021 mulai pukul 19.30 WIB - 06.00 WIB.

Baca Juga: Penyekatan PPKM Diperketat, STRP Jadi Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi, Ini Cara Bikinnya

"Sesuai Perwal 41/2021, mulai 3 Juli 2021 ada perubahan delapan ruas jalan yang ditutup 24 diperpanjang hingga 20 Juli 2021. Demikian juga akses masuk Simpang Lima diubah jadi 24 jam ditutup," jelasnya.

Lalu ada keputusan terbaru pada Kamis (8/7/2021) yakni penambahan Jalan Tanjung yang ditutup, sehingga membuat totalnya menjadi 18 ruas jalan.

Antonius menjelaskan, penutupan ruas jalan tersebut merupakan hasil koordinasi dari Ditlantas Polda Jateng melalui Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang.

Selain penutupan ruas jalan, sejumlah exit tol yang mengarah ke Kota Semarang juga untuk sementara ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali, yakni Exit Tol Strondol, Krapyak, Jatingaleh dan Gayamsari.

Ditambah ada penyekatan di empat perbatasan Kota Semarang, yaitu Mangkang, Taman Unyil Ungaran, Genuk dan Kalikangkung.

Baca Juga: Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa