Otomotifnet.com - Berlaku pagi tadi, titik penyekatan PPKM darurat di Jadetabek makin diperluas dari 75 menjadi 100 titik.
Pemberlakuan mulai pukul 10:00 hingga 22:00 WIB, (15/7/21) ini.
Penutupan ini berlaku untuk seluruh masyarakat termasuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Namun ada sektor yang tetap dikecualikan, yakni tenaga kesehatan, baik dokter, TNI-Polri serta kendaraan logistik dan keperluan darurat.
Penambahan titik penyekatan PPKM Darurat telah dipastikan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Penyekatan di Jakarta Bertambah Jadi 75 Titik, Ada Tiga Lokasi Baru
Petugas menambah titik penyekatan PPKM Darurat dilakukan untuk lebih memperketat mobilitas masyarakat yang dinilai masih cukup tinggi.
Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan kebijakan untuk memperketat PPKM Darurat.
Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan setelah sepekan lebih kebijakan PPKM Darurat ditetapkan.
Atas evaluasi itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada penyesuaian baru terhadap kegiatan mobilitas masyarakat di pos-pos penyekatan.
Kata Sambogo, penyekatan dibagi dalam tiga zona yakni pukul 06:00 sampai 10:00 WIB diperuntukan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal untuk melintas.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR