Setelah di atas jam tersebut, seluruh masyarakat atau pekerja walaupun masuk dalam sektor esensial dan kritikal, tidak diperbolehkan melintas pos penyekatan.
"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, (14/7/21).
Sebab kata Sambodo, berdasarkan evaluasi dan temuan pihaknya di lapangan selama penerapan PPKM Darurat, mobilitas pekerja yang bergerak dibidang esensial dan kritikal hanya terjadi hingga pukul 10.00 WIB.
Petugas akan menutup seluruh akses jalan di pos penyekatan mulai pukul 10.00 hingga 22.00 WIB.
"Kami hanya buka khusus untuk nakes, dokter, perawat, kendaraan darurat, TNI-Polri dan sebagainya. Di luar (pekerjaan) itu kami tidak layani," ucapnya.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Diperketat, STRP Jadi Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi, Ini Cara Bikinnya
Sedangkan untuk zona ketiga yakni pada pukul 22.00 hingga pukul 06.00 WIB semua pos penyekatan dilonggarkan.
Dalam artian petugas tetap berada di lokasi namun tidak melakukan penertiban, sebab kata dia, arus lalu lintas pada jam tersebut sudah kondusif.
"Pukul 22.00-06.00 WIB itu arus lalu lintas itu sudah sepi, maka kemudian penyekatan kami lepaskan," tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan penambahan lokasi penyekatan yang semula 75 titik kini menjadi 100 titik di seluruh ruas jalan Jakarta dan kota penyanggah.
Berikut rincian 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat di wilayah hukum Polda Metro Jaya:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR