Selanjutnya, memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas/surat tanda registrasi pekerja (STRP).
"Kami lakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung, yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes serta emergency," kata Heru.
Heru menegaskan, selain jenis-jenis kendaraan itu, dan apabila tidak memenuhi persyaratan, maka pengendara akan diminta putar balik oleh petugas.
"Kami, dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," kata Heru.
Diimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM Darurat ini dengan tetap di rumah saja, menghindari ruang publik dan kerumunan.
Kemudian, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan apabila harus keluar rumah untuk keperluan mendesak. Hal ini penting guna menekan jumlah penyebaran Covid-19.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR