Otomotifnet.com - Sebanyak 36 bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat ditindak Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sejumlah bus AKAP yang ditindak tersebut karena melanggar trayek atau mengangkut penumpang di luar dari terminal.
"Ada 36 bus (AKAP) yang sudah berhasil diamankan gabungan teman-teman Ditlantas Polda Metro Jaya dan perhubungan darat. Untuk 36 kendaraan tersebut adalah pelanggaran trayek," ujar Yusri dalam konferensi pers dilakukan secara daring (17/7/2021).
Yusri menjelaskan, sejauh penerapan PPKM darurat hanya ada tiga terminal yang diperbolehkan beroperasi di Jakarta. Ketiganya itu yakni Terminal Kalideres, Pulogebang dan Kampung Rambutan, Jakarta.
Baca Juga: 27 Pintu Tol Jawa Tengah Disekat, Pengusaha Bus Sebut Tidak Bakal Efektif
Petugas gabungan baik Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) berjalan di ketiga terminal tersebut untuk menjalani pengecekan terhadap calon penumpang mengenai surat keterangan swab PCR maupun antigen.
"Untuk lintas jauh sudah diatur dalam regulasi, termasuk mau naik pesawat juga harus memiliki keterangan hasil PCR, dan swab antigen keterangan negatif serta vaksin minimal 1 kali," kata Yusri.
Namun ada saja para sopir bus AKAP yang membandel dengan cara mengankut penumpang di luar terminal guna menghindari pemeriksaan surat keterangan hasil swab PCR atau antigen dari petugas.
"Oknum-oknum ini mencoba menghindari 3 terminal, untuk pengecekan. Dia angkut penumpang di terminal bayangan. Apa dampaknya? klaster di sini. Kita tidak tahu pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan harus melalui dan memiliki keterangan surat swab PCR, kartu vaksin, untuk menghindari terjadinya penularan," kata Yusri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR