Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peringatan Bagi Pelanggar, Polisi Beberkan Kapan Aturan Pencabutan SIM Berlaku

M. Adam Samudra,Irsyaad Wijaya - Jumat, 23 Juli 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.
polri.go.id
Ilustrasi polisi sedang bertugas memberikan surat tilang.

Otomotifnet.com - Peringatan bagi pelanggar, polisi beberkan kapan aturan pencabutan SIM berlaku.

Aturan ini berupa pemberian poin bagi pelanggar yang terekam di Smart SIM.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, jika akumulasi poin pelanggar sudah mencapai 18 poin, SIM bisa dicabut.

Harapannya, dengan menggunakan sistem poin pelanggaran, pengguna jalan bisa lebih tertib dan disiplin.

Lantas kapan pencabutan dengan sistem poin tersebut berlaku?

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas Mulai Dihitung Pakai Poin, Sanksi Maksimal Pencabutan SIM

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman berikan penjelasan.

"Untuk masalah itu masih dalam proses persiapan koneksi data," kata AKBP Arief, (22/7/21).

Jadi, sistem pemrberlakuan poin pelanggaran menurut Arief belum diterapkan.

Menurut Arief, penandaan SIM dengan sistem poin ini bisa meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Setidaknya mereka harus berpikir beberapa kali sebelum melakukan pelanggaran.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa