Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Syarat dan Jumlah Pinjaman Saat Gadai Kendaraan di Pegadaian, Tipe Dan Kondisi Dicek

Ignatius Ferdian,Muhammad Rizqi Pradana - Sabtu, 24 Juli 2021 | 18:45 WIB
ilustrasi pelayanan di pegadaian
Fadhliansyah/MOTOR Plus
ilustrasi pelayanan di pegadaian

Otomotifnet.com - Gadai mobil atau motor sering dijadikan salah satu cara menyelesaikan masalah finansial.

Terutama di tengah pandemi Covid-19 yang membuat kondisi ekonomi masyarakat melemah.

Basuki Tri Handayani selaku Kepala Departemen Komunikasi Perusahaan PT Pegadaian (Persero) mengatakan, ada peningkatan permintaan penggadaian selama beberapa minggu terakhir.

"Permintaan sedikit mengingkat, tapi keterbatasan gudang (penampung) juga menjadi kendala," buka Basuki saat dihubungi tim redaksi (24/7/2021).

Bagi yang tertarik, syarat untuk menggadaikan mobil atau motor ternyata tidak terlalu sulit.

Namun, hal pertama yang harus dilakukan adalah mencari tahu cabang Pegadaian mana yang menerima gadai mobil atau motor.

Pasalnya, tidak semua cabang Pegadaian menerima gadai mobil atau motor karena keterbatasan fasilitas.

"Tidak semua outlet Pegadaian menerima gadai mobil karena demi keamanan, mobil atau motor perlu gudang yang aman," ucapnya.

Baca Juga: Gadaikan Mobil atau Motor di Pegadaian? Penuhi Dua Syarat, Cicilan Diringankan

Kembali lagi, Pegadaian memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh mobil atau motor yang ingin digadaikan nasabah.

Yaitu kondisi kendaraan minimal 70 persen baik, pajak masih hidup, dan motor atau mobil yang digadaikan maksimal diproduksi pada 15 tahun terakhir.

Jika dinilai memenuhi syarat kelayakan, kalian akan menerima pinjaman sejumlah maskimal 75 persen dari harga pasaran mobil atau motor tersebut saat penilaian dilakukan.

"Tentu dengan mempertimbangkan jenis, tipe, dan kondisi dari mobil atau motor tersebut," tekan Basuki.

Basuki juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit proses penilaian dan menjatuhkan nilai kendaraan yang digadaikan.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa