Otomotifnet.com - Prosedur bayar pajak kendaraan sambil rebahan di rumah lewat aplikasi SIGNAL.
Aplikasi SIGNAL merupakan singkatan dari Samsat Digital Nasional (SIGNAL) besutan Korlantas Polri.
Bisa menjadi solusi di tengah pandemi Covid-19 untuk tetap taat membayar pajak, seperti yang dituliskan dari akun Instagram @TMCPoldametro.
Saat dikonfirmasi, Wahyu Dianari, Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan membenarkan hal tersebut.
"Jadi aplikasi tersebut sudah bisa digunakan, namun baru soft launching belum grand launching," kata Dianhari, (25/7/21).
Baca Juga: Perpanjang Pajak Tak Perlu Lagi Datang Ke Samsat, Wacana Samsat Digital DIharapkan Rampung 2021
Menurutnya, program ini ditunjukkan untuk memudahkan masyarakat atau wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan, terkhusus pada kondisi pandemi karena tidak perlu lagi hadir ke Samsat.
Lantas bagaimana prosedur menggunakannya?
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
View this post on Instagram
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR