"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," ucap Arif.
"Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes," ungkap Arif.
"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," Jelas Arif.
"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok illegal yang merugikan negara dan masyarakat," kata Arif.
"Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans. Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas," imbuh Arif.
Baca Juga: Isuzu Elf Dicegat Tim Bea Cukai, Informasi Intelijen, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan didapati bahwa RS mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR