Otomotifnet.com - Barang ilegal di kabin ambulans Toyota Kijang Innova senilai Rp 228,5 juta, modus digendong truk bak.
Aksi penggerebekan ini dilakukan oleh tim Bea Cukai Jateng DIY dan Bea Cukai Tegal di gerbang tol Adiwerna, kabupaten Tegal, Jawa Tengah, (24/7/21).
Ambulans Kijang Innova bekas kecelakaan di Sampang, Madura, Jawa Timur tersebut hendak dibawa balik ke Jakarta.
Namun kabin ditumpangi 224.000 batang rokok ilegal tanpa pitai cukai
Sopir truk yang menggendong ambulans Kijang Innova berinisial (RS) mengaku tidak mengetahui jika muatan yang Ia bawa adalah barang ilegal.
Baca Juga: Ambulans Kijang Innova Mencurigakan, Digendong Truk Bak, Dugaan Tim Bea Cukai Benar
"Saya tidak tahu jika muatan selain mobil ambulans itu adalah rokok illegal. Mobil ambulans-nya juga sudah rusak bekas kecelakaan," terangnya.
Seperti telah dilansir oleh beberapa media beberapa hari sebelumnya bahwa mobil ambulans Toyota Kijang Innova tersebut mengalami kecelakaan di Sampang, Madura, Jatim, (21/7/21) lalu.
Ambulans Kijang Innova yang diduga mengalami pecah ban sebelum kecelakaan tersebut membawa jenazah dari Jakarta.
Belum diketahui pasti kronologinya sampai ambulans tersebut diangkut truk yang juga membawa rokok illegal.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menyatakan, pihaknya akan meneliti lebih lanjut termasuk atas pengakuan sopir truk tersebut.
"Kronologi dilakukannya penindakan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada truk yang membawa rokok diduga illegal yang akan melintas wilayah Jawa Tengah," ucap Arif.
"Kami bentuk 2 tim langsung. Tim dari Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bertugas melakukan pemantauan di ruas Jalan Tol Semarang-Pemalang, sementara tim Bea Cukai Tegal di ruas Tol Pemalang-Brebes," ungkap Arif.
"Sabtu sekitar pukul 13:15 WIB, Tim mendapati truk target dan melakukan pengejaran dan pembuntutan. Berlokasi di Gerbang Tol Adiwerna, Tegal, Jawa Tengah, tim melakukan penghentian dan pemeriksaan," Jelas Arif.
"Awalnya petugas ragu karena ketika dibuka yang kelihatan adalah ambulans. Tapi setelah diperiksa lagi, ternyata juga memuat rokok tanpa pita cukai. Rokok illegal yang merugikan negara dan masyarakat," kata Arif.
"Pelaku sengaja mengelabuhi petugas dengan mengangkut rokok polos tersebut bersama muatan ambulans. Mereka mungkin berharap dengan cara tersebut saat PPKM akan aman dari petugas," imbuh Arif.
Baca Juga: Isuzu Elf Dicegat Tim Bea Cukai, Informasi Intelijen, Isi Kabin Sesuai Dugaan
Barang hasil penindakan beserta sopir kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pencacahan didapati bahwa RS mengangkut 14 karton rokok polos dengan jumlah 224.000 batang.
Rokok tersebut berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai barang mencapai Rp 228,5 juta.
Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 150,1 juta yang terdiri atas Cukai, PPN HT dan Pajak Rokok.
Arif menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran rokok illegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995.
Tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Rincian hasil pencacahan:
- 7 karton BKCHT Jenis SKM merk 'DALILL BOLD' tanpa dilekati pita cukai
- 4 karton BKCHT Jenis SKM merk 'ANOAH BEST TASTE' tanpa dilekati pita cukai
- 1 karton BKCHT Jenis SKM merk 'R9 MILD' tanpa dilekati pita cukai
- 1 karton BKCHT Jenis SKM merk 'SUBUR MILD HJS' tanpa dilekati pita cukai
- 1 karton BKCHT Jenis SKM merk '369 SAM LIOK KIOE' tanpa dilekati pita cukai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR