Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil Rusak Ringan Tapi Enggak Ditanggung Asuransi, Pasti Ambil Jenis Ini

Irsyaad W,Muhammad Mavellyno Vedhitya - Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:30 WIB
Ilustrasi Toyota Calya mengalami kerusakan ringan di bumper belakang akibat kecelakaan beruntun
Ilustrasi Toyota Calya mengalami kerusakan ringan di bumper belakang akibat kecelakaan beruntun

Otomotifnet.com - Asuransi mobil memiliki dua jenis, yakni Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive.

Jika ada kasus mobil rusak ringan tapi enggak ditanggung asuransi, itu lebih ke jenis yang diambil konsumen.

Untuk Comprehensive, kerugian akibat kerusakan sebagian (partial loss) atau kerusakan dan kehilangan total (total loss) akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Bahkan bisa diperluas dengan jaminan kerusuhan, bencana alam, jaminan pihak ketiga dan lain-lain.

"Comprehensive itu akan menjamin semua kebutuhan biaya atas semua jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan," kata Wayan Pariama, Direktur Adira Insurance, (3/8/21).

Baca Juga: Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya

Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi
YouTube/Otoseken
Ilustrasi mobil bekas tabrakan masuk klaim asuransi

Mengenai jumlahnya, akan ditetapkan berdasarkan persentase sekitar 1,5 persen sampai 3 persen dari harga mobil yang diberikan asuransi setiap tahunnya.

Sementara untuk Total Lost Only (TLO) biaya asuransinya tergolong lebih murah, yaitu hanya sekitar di bawah satu persen per tahunnya.

"TLO itu hanya menjamin kerugian total yang terjadi akibat pencurian, kerusakan berat akibat kecelakaan mencapai di atas 70 persen," tutur Wayan.

Artinya, jika terjadi kerusakan ringan maka pihak asuransi tidak dapat menanggung.

Saat membeli mobil secara kredit, pihak leasing biasanya akan menggunakan gabungan dari kedua asuransi ini.

Jadi pihak leasing akan menerapkan asuransi Comprehensive pada tahun pertama, serta asuransi TLO untuk tahun berikutnya.

Namun jika tetap ingin memakai asuransi Comprehensive pada tahun kedua, maka bisa menambah premi.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa