Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya

Harryt MR - Sabtu, 6 Februari 2021 | 22:10 WIB

Kerusakan mobil karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan (Harryt MR - )

Otomotifnet.com - Seperti diketahui, bencana alam tengah melanda Indonesia. tentu akibat dari bencana alam merugikan banyak pihak. Pertanyaannya, apakah mobil yang terkena bencana alam bisa dicover asuransi?

Kerusakan mobil karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan.

Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.

Oleh karenanya perlu dipastikan apakah polis asuransi yang dimiliki, sudah mencakup perluasan jaminan bencana alam. 

Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?

“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam,”

“Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam,” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto).

Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya.

Ada baiknya memastikan asuransi mobil sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam. Salah satunya asuransi Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.