Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yakni pada pasal 3 PSAKBI yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Merujuk hal tersebut, sebaiknya anda yang memiliki polis standar dapat melakukan perluasan jaminan polis standar.
Baca Juga: Begini Cara Beli Mobil Over Kredit Supaya Asuransinya Enggak Hangus
Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112, yang dapat diakses selama 24 jam.
“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang,”
“Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor, setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement,” sambung Iwan, melalui pesan tertulis (5/1/2021).
Dilanjut, apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya.