Otomotifnet.com - Seperti diketahui, bencana alam tengah melanda Indonesia. tentu akibat dari bencana alam merugikan banyak pihak. Pertanyaannya, apakah mobil yang terkena bencana alam bisa dicover asuransi?
Kerusakan mobil karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan.
Ketelitian dalam memilih polis asuransi sangat diperlukan supaya kendaraan aman terlindungi dalam berbagai situasi bencana.
Oleh karenanya perlu dipastikan apakah polis asuransi yang dimiliki, sudah mencakup perluasan jaminan bencana alam.
Baca Juga: Kasus Kaca Mobil Pecah Karena Kejahatan Apakah Diganti oleh Asuransi?
“Para pemilik polis standar harus melakukan perluasan jaminan terhadap dampak bencana alam,”
“Hal ini dilakukan supaya bisa mendapat ganti rugi apabila kendaraan terkena dampak bencana alam,” terang L Iwan Pranoto, SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra (Garda Oto).
Mengingat besarnya risiko kerugian kendaraan yang diakibatkan oleh bencana alam baik itu banjir, gempa bumi, angin puting beliung dan lain-lainnya.
Ada baiknya memastikan asuransi mobil sudah mendapatkan perluasan jaminan bencana alam. Salah satunya asuransi Garda Oto, produk asuransi mobil dari Asuransi Astra.
Pemilik polis asuransi standar tanpa perluasan jaminan tidak bisa mendapatkan ganti rugi karena bencana alam.
Penjelasan ini tertuang di Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), yakni pada pasal 3 PSAKBI yang mengatakan kalau asuransi tidak akan mengganti serta menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh;
Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Merujuk hal tersebut, sebaiknya anda yang memiliki polis standar dapat melakukan perluasan jaminan polis standar.
Baca Juga: Begini Cara Beli Mobil Over Kredit Supaya Asuransinya Enggak Hangus
Perluasan jaminan polis standar dapat dilakukan dengan menghubungi Garda Akses di nomor 1500112, yang dapat diakses selama 24 jam.
“Penambahan perluasan pertanggungan prosesnya mudah. Hanya dengan menghubungi pihak Asuransi Astra melalui telepon, email, atau datang langsung ke Garda Center atau kantor cabang,”
“Pemilik polis akan disurvey langsung oleh surveyor, setelah itu bisa melakukan perluasan atau endorsement,” sambung Iwan, melalui pesan tertulis (5/1/2021).
Dilanjut, apabila kendaraan sudah terkena dampak bencana alam dan sudah melakukan perluasan pertanggungan polis standar, sebaiknya segera melaporkan kerusakannya.
Ada waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.
“Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor,”
“Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung,” bebernya lagi.