Mobil Terkena Bencana Alam, Apakah Dicover Asuransi? Begini Solusinya

Harryt MR - Sabtu, 6 Februari 2021 | 22:10 WIB

Kerusakan mobil karena bencana alam sebenarnya bisa ditanggung oleh asuransi, tetapi pemilik polis standar harus memastikan kalau asuransi yang dimiliki mempunyai perluasan jaminan (Harryt MR - )

Ada waktu lima hari dari waktu kejadian untuk melaporkan kerusakan.

“Perluasan polis standar memang sangat menguntungkan pemegang polis. Perlindungan perluasan polis meliputi jaminan kerusakan karena kerusuhan, huru-hara, banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, dan tanah longsor,”

“Tidak hanya itu, pemilik polis juga dapat melakukan perluasan perlindungan lain mulai dari kecelakaan diri, kecelakaan penumpang, serta terorisme atau sabotase. Semua bisa dipilih secara langsung,” bebernya lagi.