Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dicatat, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku di 8 Titik Ruas Jalan Ini

Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com / Gerald Leonardo Agustino
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

Otomotifnet.com - Seiring dengan diperpanjangnya PPKM Level 4,3, dan 2, maka aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di wilayah Ibu Kota masih berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan ganjil genap akan berjalan mengikuti masa perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

"Tetap berlanjut untuk ganjil genap, belum ada perubahan karena PPKM juga dilanjutkan sampai 23 Agustus. Kita mengikuti, sehingga mobil pribadi masih tetap dibatasi," kata Syafrin (16/8/2021).

Seperti diketahui, aturan ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB. Penerapan ini dilakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat, sekaligus mengganti pola penyekatan.

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dilanjut, Menyusul Diperpanjangnya PPKM Level 4

Meski berjalan tanpa sanksi tilang dari kepolisian, namun Syafrin mengklaim dari hasil evaluasi sampai 16 Agustus, aturan ganjil genap cukup memberikan efek positif menekan aktivitas lalu lintas.

"Dari minggu pertama ganjil genap dilakukan, hasilnya cukup positif. Artinya mobilitas masyarakat, khususnya mobil pribadi bisa terkendali," ucap Syafrin.

Sedangkan ketika ditanya soal perluasan daerah ganjil genap, Syafrin hanya menjelaskan untuk saat ini masih diterapkan di delapan ruas jalan. Namun demikian, tak menutup kemungkinan nantinya akan dikembangkan. Berikut 8 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap :

1. Jalan Sudirman

2. Jalan Gatot Subroto

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Hayam Wuruk

7. Jalan Pintu Besar Selatan

8. Jalan MH Thamrin.

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/18/074200415/ingat-ganjil-genap-jakarta-masih-berlaku-di-8-titik-ruas-jalan-ini?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa