Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Tol Jakarta-Surabaya Naik Jadi Rp 722.000 Mulai Besok, Asosiasi Truk Angkat Bicara

M. Adam Samudra,Ferdian - Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:10 WIB
Tol Surabaya-Mojokerto Astra Infra
Istimewa
Tol Surabaya-Mojokerto Astra Infra

Otomotifnet.com - Tarif tol Trans Jawa bakal mengalami perubahan tarif pada Kamis (19/8/2021) pukul 00.00 WIB.

Nantinya akan ada 4 ruas yang akan mengalami perubahan tarif yakni Tol Pemalang - Batang, ruas Tol Batang - Semarang, Tol Solo - Ngawi dan Tol Pasuruan - Probolinggo.

Contoh misalnya, untuk golongan 1 Jakarta - Surabaya tarif tol Trans Jawa akan mengalami kenaikan total sebesar 4,41 persen atau dari Rp 691.500 menjadi Rp 722.000.

Menyikapi kenaikan tarif tol tersebut, Wakil Ketua Bidang Sarana & Prasarana Angkutan DPD Aptrindo Jateng & DIY Yanuar Iswara pun memberikan komentar.

"Ketika semua pelaku dunia usaha sedang berjuang untuk bertahan hidup selama pandemi Covid 19 dan efek dari kenaikan tarif tol ini akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia sebagai konsumen akhir," kata Yanuar (18/8/2021).

Untuk itu ia berharap pemerintah tetap bisa merawat dan menjaga keamanan jalan arteri, walaupun sudah ada jalan tol Trans Jawa.

Baca Juga: Pengguna Tol Trans Jawa Isi Saldo E-Toll Lebihin, Siap-siap Tarif Ruas Tol Bakal Naik

"Hal ini agar bisa menjadi alternatif bagi pelaku usaha angkutan barang dalam rangka menekan beban biaya perjalanan dan tidak perlu menaikkan ongkos muat," ucapnya.

"Yang mau santai mengemudikan truk silahkan memilih jalan tol yang berbayar, yang mau sedikit lebih capek menghadapi banyak hambatan tapi gratis boleh memilih jalan arteri," ucapnya.

"Kalau soal kemacetan sih jalan tol di Indonesia juga tidak bisa dijamin akan selalu lancar terus, karena sering juga terjadi kemacetan di dalamnya. Soal lubang juga banyak di jalan tol, aquaplaning juga tetap ada disana," terang Yanuar.

Sekadar informasi, penyesuaian tarif tol semuanya telah diatur dalam PP Nomor 15 tahun 2005 yang telah mengalami beberapa kali perubahan menjadi PP Nomor 30 tahun 2017 tentang jalan tol.

Dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) tersebut telah diatur tentang adanya penyesuaian tarif tol setiap setahun sekali menyesuaikan dengan laju inflasi.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa