Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terlanjur SPK Mobil Baru Tapi Terpaksa Dibatalkan, Uang Bisa Balik?

Irsyaad W,Muslimin Trisyuliono - Jumat, 20 Agustus 2021 | 07:00 WIB
Auto2000 menyajikan promo pembelian New Yaris khusus di Auto2000 Digiroom, bertajuk New Yaris Digiroom Deals
Auto2000
Auto2000 menyajikan promo pembelian New Yaris khusus di Auto2000 Digiroom, bertajuk New Yaris Digiroom Deals

Otomotifnet.com - Sudah terlanjur SPK mobil baru namun terpaksa dibatalkan, apakah uang bisa balik?

Mengenai pertanyaan tersebut dijawab oleh Cahaya Fitri Tantriani, CSD and Marcomm Head Auto2000.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum membatalkan SPK dan meminta balik uang yang telah disetor.

"Untuk pembelian kendaraan harus dicek dahulu proses ke cabang, maksudnya cabang sudah melakukan tindak lanjut atau belum," ujar Cahaya Fitri Tantriani, (17/8/21).

"Misal cabang sudah melakukan pemesanan unit, proses pengajuan STNK ke Samsat dan lain-lain," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Asal Tanda Tangan, Tanyakan Ini ke Sales Saat Serah Terima Mobil Baru

"Kalau sudah, maka sulit untuk dibatalkan. Mengingat kendaraan sudah diproses beli atas nama pelanggan tersebut," jelas Tantri.

Meski begitu, Tantri menambahkan, bila belum masuk kedalam sistem pemesanan unit dan proses STNK, maka proses SPK masih bisa dibatalkan.

Namun saat konsumen memilih batal tentunya uang tidak bisa kembali utuh.

"Pengembalian dana ada diklausal SPK. Setahu kami tidak bisa dikembalikan bila tanda jadi saja sebesar Rp 5 juta, tapi bila lebih dari tanda jadi maka sebetulnya bisa dinegosiasikan," ucapnya.

Oleh sebab itu, Tantri mengimbau kepada konsumen untuk membaca dan mempelajari setiap poin pada saat ingin melakukan tanda tangan SPK.

"Bila akan tanda tangan maka pelajari dahulu. Bila ada yang belum dimengerti, maka mintalah penjelasan kepada salesman atau counter saat akan bertransaksi," pungkasnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa