Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Sabtu, 21 Agustus 2021 | 12:30 WIB
15 Samsat tempat pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, cepet diberesin.
Tribun Jogja
15 Samsat tempat pemutihan dan bebas denda pajak kendaraan, cepet diberesin.

Otomotifnet.com - Awas kecele, bayar pajak kendaraan di Samsat kini pakai sistem ganjil genap.

Aturan ini diberlakukan oleh Badan Pendadapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Menanggapi penjelasannya, Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu membeberkannya.

"Jadi pelayanan pembayaran di kantor dan gerai samsat tanggal ganjil untuk nopol ganjil dan sebaliknya," kata Herlina, (20/8/21).

"Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelayanan di gerai maupun kantor samsat karna antusiasme masyarakat terhadap program pemberian insentif, maka kami berikan pengaturan pelayanan ganjil genap seperti demikian," sambungnya.

Baca Juga: Prosedur Bayar Pajak Kendaraan Sambil Rebahan di Rumah Lewat Aplikasi SIGNAL

Namun pelayanan ini berlaku untuk tunggakan yang di bawah tahun 2021 (2016-2020).

Untuk jam operasional pelayanan dibuka dari hari Senin-Jumat dari pukul 08:00 WIB sampai 15:00 WIB.

Herlina menyebut belum mengetahui secara pasti sampai kapan aturan tersebut berlaku.

"Belum ada informasi lebih lanjut yang kami terima," tutupnya.

Sekadar informasi, program pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir di beberapa provinsi di Indonesia.

Program ini ini diketahui berlaku mulai Agustus 2021.

Tak hanya berlaku satu bulan saja, beberapa program tersebut berlaku hingga akhir tahun 2021.

Setiap daerah memiliki ketentuan dan syaratnya masing-masing sebelum pemutihan pajak kendaraan bermotor diberikan.

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berlaku di DKI Jakarta, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur sampai Bali.

 

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa