Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Lewatin Pemutihan Pajak Nyesel, Setelah Dihitung Potongan Lumayan Lho

Hendra,Irsyaad W - Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta resmi berlaku, catat syaratnya cuma sampai tanggal segini

Otomotifnet.com - Sejumlah provinsi tengah gelar pemutihan pajak kendaraan, termasuk DKI Jakarta.

Jika ada program ini jangan dilewatin, efeknya bikin nyesel.

Sebab, setelah coba-coba dihitung, potongan denda dan pokok pajak-nya lumayan lho.

Ambil contoh untuk DKI Jakarta, diatur dalam Peraturan Gubernur No. 60 Tahun 2021 mengenai Insentif Fiskal Tahun 2021 memberikan keringanan denda pajak dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Benar. Pergub No. 60 Tahun 2021 berisi antara lain keringanan penghapusan sanksi dan pengurangan pokok," jelas Andri dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Baca Juga: Simulasi Hitungan Tarif Pajak Progresif Jika Punya 17 Mobil di Satu Alamat

Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringan pokok pajak
Bapenda
Segera manfaatkan penghapusan sanksi dan keringan pokok pajak

Dalam pasal 6 disebutkan, untuk pajak sebelum 2021 dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode Agustus-September.

Di dalam pasal 7 dijelaskan pajak pada 2021 dapat keringanan pokok 10 persen jika dibayar pada periode Agustus.

Serta dapat keringanan pokok 5 persen jika dibayar pada periode September.

Bagaimana cara hitungnya? Berikut simulasinya.

Misal memiliki Toyota Avanza tahun 2018 E A/T kepemilikan pertama dan kebetulan habis masa pajak kendaraan bermotor pada Maret 2021.

Karena ada program ini, maka sanksi telat perpanjangan pajak Toyota Avanza 2018 yang telah habis 5 bulan dihapuskan.

Selain itu, ada pengurangan pokok sebesar 10 persen PKB jika bayar pada Bulan Agustus.

Di website Bapenda untuk Toyota Avanza 2018 E A/T NJKB-nya sebesar Rp 147 juta.

Maka PKB-nya adalah 2% dikalikan DPP (Dasar Pengenaan Pajak).

DPP ini adalah NJKB dikalikan bobot. Untuk Avanza bobotnya 1,05.

Baca Juga: Awas Kecele, Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Kini Pakai Sistem Ganjil Genap

Jadi DPP Avanza 2018 E AT adalah Rp 147 juta X 1,05 yakni Rp 154,35 juta.

Maka PKB yang dibayarkan adalah 154,35 juta X 2 persen yakni Rp 3.087.000.

Karena dibayar pada Agustus 2021, dapat potongan 10 persen PKB-nya. Jadi yang dibayar Rp 3.087.000- 10 persen yakni Rp 2.778.300.

Lumayan dapat potongan lebih Rp 300 ribu plus sanksi denda dihapus.

Sementara jika membayar pada September potongan pokoknya tentu lebih sedikit yakni hanya 5 persen.

Oh yaa... angka di atas belum termasuk biaya lain ya seperti SWDKLLJ.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa