Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dicatat Dan Diingat, Pertamina Beberkan Alasan Mobil Pelat Merah Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Ferdian,Harun Rasyid - Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:55 WIB
Ilustrasi mobil dinas
Bangka Pos
Ilustrasi mobil dinas

Otomotifnet.com - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina, menjual berbagai jenis BBM baik subsidi semisal Premium dan Biosolar (B30) atau non-subsidi.

Sementara itu, BBM non-subsidi dari Pertamina di antaranya Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, hingga Pertamax Turbo.

Namun pernahkah kalian melihat kendaraan pelat merah mengisi BBM bersubsidi di SPBU?

Jika iya, itu tentu menyalahi aturan. Karena itu tindakan yang dilarang Pertamina dan pemerintah.

"Kendaraan pelat merah tidak termasuk sebagai konsumen atau pengguna yang diperbolehkan mengisi BBM subsidi," ujar Irto Ginting, Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga (Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) saat dihubungi tim redaksi beberapa waktu lalu.

Menurut Irto, larangan kendaraan pelat merah mengisi BBM subsidi sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Namun ia mengungkapkan, Pertamina tidak bisa menindak langsung pengguna kendaraan pelat merah yang mengisi BBM bersubsidi.

Baca Juga: Campur BBM Beda Oktan Dibilang Bikin Irit, Ini Kata Pertamina

"Selaku operator, Pertamina hanya dapat melakukan tindakan pada SPBU sebagai lembaga penyalur resmi Pertamina jika memang terbukti ada penyelewengan atau menyalahi peraturan yang berlaku," kata Irto.

Namun dalam keterangannya, Irto tak menyebut secara detail tentang bentuk hukuman dari Pertamina terhadap SPBU yang melayani tindakan tersebut.

Bicara soal kendaraan, rupanya bukan hanya pelat merah yang dilarang mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Menurut Surat Edaran No. 3865.E/Ka.BPH/2019 yang dikeluarkan BPH Migas, kendaraan bermotor untuk pengangkutan hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam buah dalam kondisi bermuatan ataupun tidak bermuatan juga dilarang menggunakan solar bersubdisi.

Di samping itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailier, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa